Aturan tunjangan hari raya mengacu pada Permenaker 6/2016. Sementara aturan dalam bentuk undang-undang seperti UU Ketenagakerjaan maupun Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023 tidak mengatur secara spesifik mengenai THR karyawan.
Artinya, jika pemberi kerja tidak memberikan THR, mereka dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Besarannya biasanya sekitar satu bulan gaji atau setara dengan gaji pokok karyawan, tergantung pada kebijakan dan kondisi keuangan perusahaan.
Karyawan yang Berhak Mendapatkan THR
Karyawan yang berhak mendapatkan THR adalah karyawan atau pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, dengan perhitungan proporsional.
Pekerja yang bisa memperoleh THR adalah pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”) atau karyawan tetap maupun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”) atau karyawan kontrak.
Bagi pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT dan mengalami pemutusan hubungan kerja (“PHK”) terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berhak atas THR. Hal ini berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya PHK. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pekerja dengan PKWT yang berakhir sebelum hari raya keagamaan.
Selanjutnya, kriteria lain pekerja yang berhak atas THR adalah pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, berhak atas THR pada perusahaan yang baru, jika dari perusahaan yang lama pekerja yang bersangkutan belum mendapatkan THR.
Cara Menghitung THR
Perhitungan THR karyawan secara rinci dapat Anda lihat di dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker 6/2016 yang rinciannya sebagai berikut.
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah;
b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan
Contoh perhitungan THR sendiri adalah sebagai berikut:
Bila seorang karyawan telah bekerja selama 1,4 tahun dengan gaji per bulan Rp5 juta, maka THR yang berhak ia dapatkan adalah sebesar Rp5 juta karena ia sudah bekerja satu tahun lebih.
Namun bagi pekerja yang belum genap satu tahun bekerja, maka penghitungan THR nya adalah Masa Kerja per 12 bulan dikali gaji 1 bulan.
Misalnya, seorang karyawan baru bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp 5 juta perbulan, maka THR yang berhak ia dapatkan adalah 6/12 x 5.000.000 = Rp2.500.000.
Adapun upah 1 bulan yang dimaksud itu terdiri atas komponen:
a. Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
b. Upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Denda dan Sanksi Telat Pembayaran THR
Perusahaan yang terlambat membayarkan tunjangan bisa dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar. Pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerja/buruh juga dikenai sanksi administratif berupa:
a. Teguran tertulis
b. Pembatasan kegiatan usaha
c. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
d. Pembekuan kegiatan usaha
Namun, bila perusahaan memang tidak bisa membayarkan tunjangan hari raya pada waktu yang sudah disepakati, mereka wajib melaporkannya pada pemerintah dan karyawan. Setelah itu, perusahaan wajib mengadakan dialog terbuka bersama karyawan yang dilandasi rasa kekeluargaan dan disertai informasi mengenai kondisi keuangan perusahaan.
THR merupakan hak setiap karyawan yang wajib ditunaikan oleh perusahaan. Tunjangan ini ditujukan agar pekerja tetap sejahtera di tengah-tengah melonjaknya harga kebutuhan di hari raya. Jika perusahaan mengalami kesulitan keuangan yang mengakibatkan tidak mampu memberikan THR secara penuh, perusahaan dapat melakukan negosiasi dengan karyawan untuk menemukan solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak.
Anda juga bisa mendapatkan beragam informasi berharga lain tentang dunia kerja dan berbagai tips dengan mudah hanya klik. Sebagai konsultan bisnis terkemuka di Surabaya, CCSI siap berdiri di samping Anda, membantu mengatasi berbagai tantangan dan membuka potensi maksimal bisnis Anda.
Lokasi: Megah Raya, Blok Q No.5, Jl. Raya Kalirungkut No.1-3, Kedung Baruk, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293
Email: kontak.ccsi@gmail.com
Whatsapp: 0851 0177 4732