Dalam beberapa kasus, biasanya karyawan memutuskan untuk resign setelah menerima THR atau merencanakan tanggal resign jatuh beberapa saat setelah tanggal penerimaan THR. Tetapi ada juga kejadian ketika karyawan resign atau mengundurkan diri sebelum hari raya.
Karyawan resign berhak mendapatkan THR jika melakukan pengunduran diri dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan. Hal ini diatur dalam peraturan yang berlaku. Namun jika karyawan memutuskan untuk resign di luar kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan, artinya tidak berhak mendapatkan THR dari perusahaan tersebut.
Ketentuan THR Bagi Karyawan yang Resign
Berikut beberapa ketentuan THR bagi karyawan yang Resign:
1. Pegawai PKWTT resign sebelum 30 hari dari hari raya
Apabila pegawai PKWTT melakukan resign sebelum H-30 hari dari hari raya, maka perusahaan Anda tidak wajib memberikan tunjangan hari raya.
2. Pegawai PKWTT resign dalam kurun 30 hari dari hari raya
Karyawan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang resign dalam kurun waktu 30 hari sebelum Hari Raya Lebaran berhak untuk dapat THR. Perlu dicatat, kondisi ini berlaku hanya saat tahun berjalan di mana karyawan mengajukan resign.
3. Pegawai PKWT resign sebelum hari raya
Pegawai PKWT yang melakukan resign sebelum THR tidak berhak mendapat tunjangan hari raya. Ketentuan ini berlaku baik sebelum 30 hari atau dalam kurun 30 hari menjelang hari raya. Hal ini karena tunjangan hari raya hanya berlaku pada pegawai kontrak yang masih menjadi pegawai dan masih memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.
Perhitungan THR Karyawan Resign Sebelum Lebaran
Terdapat dua cara perhitungan THR untuk karyawan baru hingga karyawan lama. Perhitungan tersebut bisa kamu pahami di penjelasan berikut.
1. Untuk karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, jumlah THR yang harus dibayarkan perusahaan adalah sebesar 1 bulan gaji pokok. Maksud gaji pokok adalah upah di luar bonus tidak tetap.
2. Untuk karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan dengan minimal masa kerja 1 bulan, perhitungan THR yang harus dihitung adalah masa kerja : 12 bulan x 1 bulan gaji pokok.
Contoh perhitungan tunjangan hari raya
Dari ketentuan di atas, maka dapat dihitung THR karyawan dengan skenario sebagai berikut :
Gita merupakan karyawan PKWTT dengan gaji sebesar Rp. 5.000.000 satu bulan. Ia melakukan resign setelah selesai masa uji coba (3 bulan) pada tanggal 1 April 2023. Sedangkan hari raya tercatat pada tanggal 22 April 2023. Sesuai ketentuan di atas maka rumus perhitungan THR Gita menggunakan masa kerja/12 x 1 bulan gaji, maka:
3/12 x Rp. 5.000.000 = Rp. 1.250.000
Maka tunjangan hari raya yang diterima Rudi adalah Rp. 1.250.000
Kesimpulan
Itulah penjelasan tentang resign sebelum lebaran apakah dapat THR. Kesimpulannya, tergantung perjanjian kerja yang kamu miliki, apakah PKWT atau PKWTT. Dan jikalau perjanjian kerja kamu adalah PKWTT, maka waktu resign kamu tidak boleh lebih dari 30 hari jika masih tetap ingin mendapatkan tunjangan hari raya.
Anda juga bisa mendapatkan beragam informasi berharga lain tentang dunia kerja dan berbagai tips dengan mudah hanya klik. Sebagai konsultan bisnis terkemuka di Surabaya, CCSI siap berdiri di samping Anda, membantu mengatasi berbagai tantangan dan membuka potensi maksimal bisnis Anda.
Lokasi: Megah Raya, Blok Q No.5, Jl. Raya Kalirungkut No.1-3, Kedung Baruk, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293
Email: kontak.ccsi@gmail.com
Whatsapp: 0851 0177 4732