Pengertian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT memuat informasi seputar jumlah pajak terutang serta pelunasan pajak yang telah dilakukan dalam periode tertentu.
Fungsi SPT
Apa sajakah fungsi SPT bagi pemungut pajak serta Wajib Pajak?
• Bagi Wajib Pajak, fungsi SPT adalah sebagai pelaporan atas pelunasan pajak yang dilakukannya
• Selain itu, SPT adalah bentuk pelaporan harta kekayaan di luar penghasilan utama
• Bagi pemungut pajak, SPT adalah sarana pertanggungjawaban atas dipotongnya pajak dari pendapatan
• Bagi pengusaha kena pajak, SPT adalah pelaporan pajak terutang yang digunakan sebagai laporan atas pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran
Jenis SPT
Setelah mengetahui fungsinya, berikut adalah jenis SPT yang terbagi menjadi dua, yaitu SPT masa dan SPT tahunan.
1. SPT tahunan
Setelah mengetahui fungsinya, berikut adalah jenis SPT yang terbagi menjadi dua, yaitu SPT masa dan SPT tahunan.
- SPT tahunan pribadi
Untuk tahunan pribadi, jenis formulir SPT tahunan adalah 1770S, 1770SS dan 1770 sesuai dengan jenis profesi dan besarnya penghasilan Wajib Pajak. Sedangkan batas pelaporan SPT adalah 3 bulan sejak masa pajak berakhir.
- SPT tahunan badan
SPT tahunan badan memiliki formulir jenis 1771 dalam pelaporannya. Untuk tahunan badan, batas pelaporan SPT adalah maksimum 4 bulan sejak masa pajak berakhir.
2. SPT masa
Berbeda dengan SPT tahunan, SPT masa adalah laporan pajak yang tiap bulan diperbarui karena adanya pemungutan atau pemotongan pajak. Biasanya, SPT masa adalah jenis SPT atau pelaporan pajak di mana perusahaan melakukan pemotongan gaji terhadap karyawannya atas pembayaran PPh.
Tidak semua pajak menggunakan SPT masa untuk pelaporannya. Pajak-pajak berikut ini adalah pajak yang menggunakan jenis SPT masa.
a. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
c. Pajak Penghasilan (PPh) 15
d. Pajak Penghasilan (PPh) Final/Pasal 4 ayat 2
e. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25
f. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26
g. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
h. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26
Cara Pengisian SPT
1. Sebelum mengisi dan lapor SPT Tahunan secara online melalui e-Filling, harus mempersiapkan dokumen berupa bukti potong yang bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak.
2. Buka laman www.pajak.go.id dan klik login. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, beserta kode keamanan. Masuk ke dashboard, pilih “lapor” dan klik menu “e-Filing”.
3. Tekan tombol “buat SPT”, kemudian akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai. Dalam pertanyaan terakhir—paling bawah, pilih pengisian Formulir 1770 SS untuk WP orang pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan tidak lebih dari Rp.60 juta, dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun. Formulir 1770 S untuk WP orang pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan lebih dari Rp.60 juta, dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun. Formulir 1770 untuk WP orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
4. Silahkan isi data di formulir itu yang meliputi tahun pajak, status SPT Tahunan, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya). Lanjut, klik “langkah selanjutnya”.
5. Kemudian, sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Klik “Ya” jika data benar dan tekan “tidak” jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi lampiran bagian A.
6. Pada lampiran 1 bagian A, silahkan isi dengan penghasilan neto dalam negeri seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya.
7. Pada bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
8. Sementara bagian C, isi data daftar pemotongan atau pungutan pajak penghasilan (PPh) dari bukti potong yang diterima di tempat kerja. Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong.
9. Lampiran berikutnya, isi kolom identitas, status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri.
10. Setelah itu, Anda akan mengetahui status SPT Tahunan apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar Jika SPT nihil. Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan. Jika belum bayar, akan diarahkan ke e-Billing.
11. Setelahnya, centang “setuju” jika data yang kamu isi sudah benar. Sejurus kemudian, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail dan masukkan ke lembar formulir. Selesai.
Waktu Pengisian SPT
• SPT Tahunan PPh Orang Pribadi: Biasanya harus disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
• SPT Tahunan PPh Badan: Harus disampaikan paling lambat pada tanggal 30 April tahun berikutnya.
• SPT Masa PPh dan PPN: Harus disampaikan setiap bulan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh DJP.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang waktu pengisian SPT, Anda dapat membaca artikel berjudul Cara Menentukan Waktu yang Tepat untuk Mengurus SPT.
Apakah Anda membutuhkan bantuan profesional?
Setelah mempelajari cara dan persyaratan lapor SPT tahunan badan secara online, Anda mungkin akan menemukan beberapa hambatan yang tak terduga. Jangan biarkan hal ini menghambat proses bisnis Anda. CCSI, sebagai konsultan bisnis terkemuka di Surabaya, siap menjadi sahabat dalam perjalanan bisnis Anda.
Kami memiliki keahlian dan pengalaman untuk membantu Anda melewati setiap tantangan dalam pelaporan pajak dan membuka potensi bisnis Anda secara maksimal. Jangan tunda lagi, hubungi CCSI hari ini untuk mendapatkan solusi profesional yang Anda butuhkan. Kami siap membantu Anda mengoptimalkan setiap aspek bisnis Anda dengan solusi yang efektif dan efisien.
Our location: Megah Raya, Blok Q No.5, Jl. Raya Kalirungkut No.1-3, Kedung Baruk, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293
Email: kontak.ccsi@gmail.com
Whatsapp: 0851 0177 4732