Ketahui Siapa Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Kewajibannya

Kewajiban seorang wajib pajak

Memahami kewajiban perpajakan orang pribadi adalah langkah penting dalam menjalankan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik. Sebagai langkah awal yang mendasar, Anda perlu memahami siapa saja yang termasuk wajib pajak orang pribadi dan apa kewajiban mereka dalam sistem perpajakan.

Dalam artikel ini, kita akan memandu Anda untuk mengenal siapa itu wajib pajak orang pribadi, serta kewajiban yang perlu Anda penuhi dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Siapa saja yang termasuk harus membayar pajak?

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008, wajib pajak orang pribadi adalah individu atau perorangan yang telah memenuhi syarat tertentu sesuai dengan peraturan. Wajib pajak orang pribadi hanya wajib membayar pajak terutang berdasarkan penghasilan yang diterima. Ini mencakup individu-individu tertentu yang dianggap memiliki kewajiban untuk membayar pajak atas penghasilan yang mereka peroleh.

Pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi

Kriteria wajib pajak orang pribadi

Wajib pajak orang pribadi terbagi menjadi dua kelompok utama, yaitu subjek dalam negeri dan subjek luar negeri. Masing-masing kategori memiliki kriteria khusus yang menjadi landasan untuk menentukan status wajib pajak.

Di bawah ini adalah kriteria wajib pajak orang pribadi sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008.

1. Subjek pajak dalam negeri

Wajib pajak orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri mencakup individu yang bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, atau memiliki niat untuk tinggal di Indonesia.

2. Subjek pajak luar negeri

Subjek pajak luar negeri terdiri dari individu yang tidak tinggal di Indonesia atau tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan. Selain itu, subjek luar negeri juga mencakup individu yang menjalankan usaha atau kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, atau dapat menerima penghasilan dari Indonesia tanpa melibatkan usaha tetap di Indonesia.

Proses pelaporan pajak pribadi

Wajib pajak orang pribadi memiliki serangkaian kewajiban yang melibatkan langkah-langkah penting dalam proses perpajakan, yaitu:

1. Memiliki NPWP

NPWP merupakan suatu kode identifikasi unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal NPWP digunakan sebagai tanda pengenal resmi yang membedakan setiap wajib pajak, mempermudah proses pelaporan pajak, dan memastikan transparansi dalam pengelolaan data perpajakan oleh pemerintah.

2. Menghitung pajak dengan sistem self-assessment

Wajib pajak memiliki kewajiban dalam sistem pajak self-assessment, di mana mereka memiliki tanggung jawab untuk secara mandiri menghitung jumlah pajak yang terutang. Dalam konsep ini, wewenang dan kepercayaan diberikan kepada wajib pajak untuk mengelola perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

3. Membayar pajak sesuai undang-undang

Setelah perhitungan dilakukan, wajib pajak diwajibkan membayar pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak yang berlaku. Proses ini melibatkan pelaksanaan tanggung jawab finansial wajib pajak untuk memastikan bahwa jumlah pajak yang terutang disetor ke pemerintah sesuai dengan tarif yang ditetapkan. Jika Anda membutuhkan bantuan profesional, jangan ragu untuk segera menghubungi CCSI yang menyediakan layanan konsultan bisnis.

Ilustrasi Pelaporan Wajib Pajak

4. Melaporkan SPT tahunan

Langkah terakhir dari rangkaian kewajiban ini adalah melaporkan pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum tanggal jatuh tempo yang ditentukan. Proses pelaporan ini melibatkan penyampaian informasi terkait perhitungan dan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pelaporan pajak SPT harus dilakukan pada waktu yang tepat. Untuk lebih lengkapnya, simak artikel Menentukan Waktu yang Tepat untuk Mengurus SPT: Sebuah Panduan bagi Wajib Pajak berikut.

Jenis pajak yang berlaku untuk orang pribadi

Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) pada orang pribadi meliputi:

  • Gaji atau pendapatan yang diterima dari pekerjaan atau jabatan yang diemban.
  • Pendapatan yang diperoleh dari kegiatan usaha atau bisnis yang dijalankan.
  • Pendapatan yang berasal dari penyediaan jasa atau keahlian tertentu.
  • Pendapatan yang diperoleh dari penyewaan aset seperti properti atau peralatan.
  • Pendapatan yang diperoleh dari kepemilikan saham dalam suatu perusahaan dan mendapatkan pembagian keuntungan.
  • Pendapatan lainnya yang tidak termasuk dalam kategori di atas, seperti hadiah, hibah, atau penghasilan dari investasi lainnya.

Kesimpulan

Wajib pajak orang pribadi, baik subjek dalam negeri maupun subjek luar negeri, memiliki serangkaian kewajiban yang meliputi pendaftaran menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penghitungan pajak dengan sistem self-assessment, pembayaran pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum tanggal jatuh tempo.

Memahami dan menjalankan kewajiban-kewajiban ini merupakan langkah penting untuk memastikan kepatuhan sebagai wajib pajak orang pribadi. Pemahaman ini tidak hanya menciptakan kesadaran Anda terhadap tanggung jawab perpajakan, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung pembangunan.

Apakah Anda membutuhkan bantuan profesional?

Setelah memahami siapa saja yang tergolong sebagai wajib pajak orang pribadi beserta kewajibannya, tiba saatnya Anda bertanya pada diri sendiri, “Apakah saya termasuk dalam kategori ini?” Jangan biarkan ketidakpastian atau kerumitan administrasi pajak menghambat perkembangan finansial Anda. Jika Anda membutuhkan panduan dan dukungan profesional,

CCSI siap menjadi sahabat terpercaya Anda. Sebagai konsultan bisnis terkemuka di Surabaya, kami di CCSI berkomitmen untuk membantu Anda mengatasi setiap tantangan dan memaksimalkan potensi bisnis Anda secara penuh. Tidak perlu ragu, segera hubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan mulailah menjalani perjalanan bisnis Anda dengan lebih percaya diri dan efisien bersama CCSI.

Our Location : Megah Raya, Blok Q No.5, Jl. Raya Kalirungkut No.1-3, Kedung Baruk, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293
Email : kontak.ccsi@gmail.com
Whatsapp : 0851 0177 4732