Cara Lapor SPT Tahunan Online Beserta Persyaratannya

Laporan SPT

Melaporkan SPT Tahunan merupakan langkah penting dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Sistem online yang kini telah tersedia menawarkan kemudahan dan efisiensi bagi para wajib pajak. Namun, bagaimana sebenarnya cara lapor SPT Tahunan secara online?

Untuk menjawab pertanyaan ini, ada beberapa poin penting yang perlu Anda perhatikan terkait langkah-langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi. Dengan pemahaman mendalam mengenai prosedur dan persyaratan tersebut, Anda dapat mengoptimalkan proses lapor SPT Tahunan online sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Lapor SPT tahunan online

Cara lapor SPT Tahunan online

Perkembangan teknologi dan sistem perpajakan yang semakin canggih memberikan Anda kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Saat ini, Anda memiliki opsi untuk lapor SPT Tahunan online melalui DJP Online atau melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP.
Berikut adalah langkah-langkah lapor SPT Tahunan online melalui DJP Online:

  • Pertama-tama, pastikan Anda memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Electronic Filing Identification Number (EFIN), yang merupakan persyaratan dasar.
  • Kunjungi laman https://www.pajak.go.id dan klik “Login” dengan memasukkan nomor NPWP atau NIK, password, dan captcha dengan benar.
  • Setelah masuk ke dashboard akun pribadi, klik tab “Lapor”.
  • Pilih “e-Filing” untuk melakukan lapor SPT Tahunan online.
  • Klik tab “Buat SPT” dan jawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul untuk memilih formulir SPT yang sesuai.
  • Pilihlah salah satu opsi antara “Dengan panduan” atau opsi “Dengan bentuk formulir” yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
  • Klik tombol “SPT…” dan isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan, lalu klik “Selanjutnya”.
  • Isi informasi pemotong/pemungut pajak, penghasilan neto, penghasilan dalam negeri, dan luar negeri.
  • Isi informasi penghasilan lainnya seperti bunga, sewa, royalti, dan sebagainya, jika ada.
  • Lanjut dengan mengisi jumlah tanggungan, informasi zakat atau sumbangan keagamaan, status kewajiban perpajakan suami istri, dan golongan PTKP.
  • Isi informasi tentang pengembalian PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri dan pembayaran PPh Pasal 25.
  • Periksa penghitungan pajak yang otomatis terisi.
  • Jawab pertanyaan mengenai kurang/lebih bayar hasil perhitungan pajak.
  • Terakhir, berikan pernyataan pertanggungjawaban atas seluruh pengisian data.
  • Ikuti instruksi terakhir untuk menyelesaikan lapor SPT Tahunan online.

Setelah berhasil, Anda akan menerima bukti pelaporan elektronik melalui email yang telah Anda daftarkan sebelumnya. merupakan konfirmasi resmi bahwa pelaporan SPT Tahunan Anda telah diterima dan tercatat dalam sistem. Pastikan untuk menyimpan bukti pelaporan ini dengan baik sebagai arsip penting untuk keperluan masa depan. Jika Anda membutuhkan bantuan profesional, CCSI hadir sebagai konsultan bisnis untuk Anda.

Syarat melaporkan SPT online

Cara melaporkan SPT tahunan

Melakukan lapor SPT Tahunan online memerlukan persyaratan khusus yang berbeda dengan metode konvensional. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk lapor SPT secara online:

1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Pastikan Anda memiliki NPWP sebagai identifikasi resmi sebagai wajib pajak. NPWP ini diperlukan untuk memulai proses pelaporan.

2. EFIN (Electronic Filing Identification Number)

Sertifikasi EFIN diperlukan untuk menandai kelayakan Anda dalam melakukan penyampaian dokumen perpajakan secara elektronik. Pastikan Anda telah memperoleh EFIN sebelum memulai proses pelaporans secara online.

3. Akun DJP Online (Direktorat Jenderal Pajak)

Akun resmi pada platform DJP Online dibutuhkan untuk mengakses sistem perpajakan online.

Jenis formulir SPT Tahunan pribadi

Formulir SPT bagi wajib pajak pribadi terdiri dari dua jenis, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. Pada SPT Tahunan sendiri dibagi menjadi tiga formulir sesuai dengan besaran, sumber penghasilan, serta status kepegawaian. Berikut penjelasan singkat mengenai formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi:

1. Formulir 1770 SS

Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan di bawah atau sama dengan Rp60 juta. Khususnya untuk karyawan yang bekerja di satu perusahaan selama minimal satu tahun.

2. Formulir 1770 S

Ini adalah formulir yang digunakan oleh wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan di atas Rp60 juta. Selain itu, formulir ini berlaku untuk individu yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam satu tahun.

3. Formulir 1770

Formulir 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi yang berstatus sebagai pemilik usaha atau pekerja dengan keahlian tertentu yang tidak memiliki ikatan kerja. Formulir ini digunakan oleh mereka yang memiliki usaha sendiri atau bekerja sebagai tenaga ahli, dan seseorang yang menerima penghasilan pasif seperti dividen, bunga, atau royalti.
Formulir SPT tahunan

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak pribadi

Berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, wajib pajak orang pribadi diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan paling lambat pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Simak informasi mengenai waktu yang tepat untuk lapor SPT dalam artikel Menentukan Waktu yang Tepat untuk Mengurus SPT: Sebuah Panduan bagi Wajib Pajak berikut.

Sebagai contoh, untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak 2023, Anda harus menyelesaikan pelaporan tersebut sebelum tanggal 31 Maret 2024. Mematuhi tenggat waktu penting untuk memastikan kepatuhan perpajakan dan menghindari sanksi atau denda yang mungkin dikenakan.

Apakah Anda membutuhkan bantuan profesional?

Setelah mempelajari cara dan persyaratan lapor SPT Tahunan online, Anda mungkin akan menemukan beberapa hambatan yang tak terduga. Jangan biarkan hal ini menghambat proses bisnis Anda. CCSI, sebagai konsultan bisnis terkemuka di Surabaya, siap menjadi sahabat dalam perjalanan bisnis Anda.

Kami memiliki keahlian dan pengalaman untuk membantu Anda melewati setiap tantangan dalam pelaporan pajak dan membuka potensi bisnis Anda secara maksimal. Jangan tunda lagi, hubungi CCSI hari ini untuk mendapatkan solusi profesional yang Anda butuhkan. Kami siap membantu Anda mengoptimalkan setiap aspek bisnis Anda dengan solusi yang efektif dan efisien.

Our Location : Megah Raya, Blok Q No.5, Jl. Raya Kalirungkut No.1-3, Kedung Baruk, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293
Email : kontak.ccsi@gmail.com
Whatsapp : 0851 0177 4732