Aturan Kenaikan Gaji Karyawan Menurut UU Cipta Kerja

Ilustrasi kenaikan gaji

Sebagai HR, pasti Anda pernah diminta untuk menaikkan gaji oleh karyawan Anda. Namun sering kali masih ada keraguan dan bingung mau memberi tanggapan apa, karena baru tahun lalu perusahaan Anda memberikan kenaikan gaji kepada seluruh karyawan. Apalagi jika yang minta gaji karyawan dengan performa kerja kurang. Hmmm gimana ya ?

Anda sebagai HR wajib tahu terlebih dahulu mengenai peraturan menurut pemerintah, kebijakan Peraturan Perusahaan, dan juga Kesepakatan Kerja Bersama antara perusahaan Anda dan karyawan yang bersangkutan.

Apakah Kenaikan Gaji Wajib Dilakukan?

Kenaikan gaji diatur melalui UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, maupun UU Pengupahan. Tapi, dari semua Undang-Undang yang mengatur tentang gaji atau upah, tidak ada satupun yang menyatakan bahwa kenaikan gaji karyawan wajib dilakukan setiap tahunnya.

Adapun penetapan struktur dan skala upah ditujukan untuk memberikan keadilan antara jenjang upah terendah dan tertinggi agar tidak terlalu jauh rentangnya sehingga bisa menguntungkan baik bagi pekerja ataupun perusahaan. Struktur dan skala upah inilah yang lantas jadi acuan kesepakatan gaji. Namun, kenaikan gaji harus mengacu para produktivitas dari pekerja itu sendiri serta kondisi dari perusahaan yang bersangkutan.
Adanya peraturan tersebut membuat pemilik usaha secara berkala melakukan peninjauan dengan memperhatikan produktvitas karyawan dan kemampuan perusahaan.

Mekanisme Ketetapan Kenaikan Gaji

Ketetapan kenaikan gaji dapat melibatkan beberapa mekanisme dan prosedur yang dapat bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan, regulasi pemerintah, dan perjanjian kerja. Berikut ini adalah beberapa mekanisme umum yang dapat terlibat dalam proses kenaikan gaji:

  1. Evaluasi Kinerja Karyawan
  2. Penetapan Anggaran
  3. Perjanjian Kerja dan Kebijakan Perusahaan
  4. Pengumuman dan Komunikasi
  5. Negosiasi (Jika Ada)
  6. Konsultasi dengan Tim Manajemen
  7. Kepatuhan Hukum
  8. Evaluasi Pasar

Penting untuk dicatat bahwa proses kenaikan gaji bisa berbeda di setiap organisasi, tergantung pada kebijakan dan praktik mereka. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang ditetapkan sebelum UU Cipta Kerja berlaku, dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut.

Kebijakan pengupahan yang ditetapkan pemerintah, termasuk di dalamnya upah minimum, adalah salah satu upaya mewujudkan hak pekerja atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selanjutnya, ditegaskan juga bahwa dalam menetapkan (memperjanjikan) upah, tidak boleh ada diskriminasi antara pekerja/buruh laki-laki dan pekerja/buruh wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya.

Hak dan Kewajiban Karyawan Terkait Kenaikan Gaji

Dalam UU Cipta Kerja, terdapat dua jenis upah minimum, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). UMP ditetapkan oleh pemerintah pusat setiap tahun, sedangkan UMK ditetapkan oleh gubernur jika hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari UMP. Formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Baca juga : Minta Naik Gaji! Boleh Nggak Sih ?

Komponen upah karyawan juga telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan pasal 5 ayat 1.
Dalam PP tersebut, komponen upah terdiri atas:

    • Upah tanpa tunjangan
    • Upah pokok dan tunjangan tetap, atau
    • Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap

Perlindungan Hukum untuk Karyawan

Upah harus dibayarkan langsung kepada buruh pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (“PP No.8/1981”).

Adapun langkah hukum yang dapat Anda lakukan jika terjadi perselisihan hak adalah Anda wajib menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UU PPHI, yakni melalui perundingan lewat forum bipatrit. Jalur bipartit adalah suatu perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Perundingan ini harus dilaksanakan paling lambat 30 hari berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU PPHI. Apabila perundingan bipartit ini gagal atau pengusaha menolak berunding, maka penyelesaian kemudian ditempuh melalui jalur tripartit yaitu mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan [Pasal 4 ayat (1) UU PPHI].

Kesimpulan

Terkait dengan kebijakan upah minimum, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, sedangkan upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.

Pada dasarnya tidak ada ketentuan yang mengatur secara eksplisit mengenai persentase kenaikan gaji, melainkan pengusaha meninjau upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Apakah Anda Masih Bingung Membuat Skala Upah ?

Memastikan upah yang dibayarkan perusahaan Anda tidak hanya tentang memenuhi kewajiban, tetapi juga tentang produktifitas dan kinerja karyawan yang sesuai harapan. Dalam konteks membuat rancangan skala upah, keahlian Business Consultant CCSI menjadi solusi agar tetep mematuhi aturan dan dapat merancang skala upah sesuai skala Perusahaan dan kualitas SDM yang ada didalamnya.

CCSI (Creating Creative Solution & Improvement) hadir sebagai partner yang dapat Anda andalkan. Dengan pengalaman dan keahlian yang dimiliki, kami siap membantu Anda dalam mempersiapkan segala kebutuhan manajemen perusahaan Anda dengan efisien dan efektif. Jangan tunda lagi, hubungi CCSI hari ini dan ambil langkah cerdas dalam pengelolaan pajak perusahaan Anda. Mari kita buat setiap detail pajak bekerja untuk keuntungan Anda!

Our Location : Megah Raya, Blok Q No.5, Jl. Raya Kalirungkut No.1-3, Kedung Baruk, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293
Email : kontak.ccsi@gmail.com
Whatsapp : 0851 0177 4732