Setiap warga negara yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan SPT bisa dilakukan secara offline atau manual dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dan bisa juga secara online. Namun apa jadinya bila wajib pajak tidak lapor SPT tahunan?
a. Denda dan Sanksi Administratif
wajib pajak orang pribadi yang tidak memenuhi kewajiban lapor SPT sampai dengan batas waktu pelaporan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.
Selain itu, bagi wajib pajak badan yang tidak melaporkan SPT tahunan harus membayar denda 1 juta rupiah.
b. Kumulasi Bunga
Apabila SPT tahunan kurang bayar, maka dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Hal itu dihitung sejak saat penyampaian SPT Tahunan berakhir sampai tanggal pembayaran.
Selain itu, dalam Pasal 8 UU KUP ini juga mengatur apabila wajib pajak diperiksa tapi belum dilakukan tindakan penyidikan. Dalam kondisi tersebut, wajib pajak bisa dikenakan denda sebesar 150 persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai dengan aturan yang berlaku.
c. Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan wajib pajak. Hal ini meliputi satu, beberapa, atau keseluruhan mengenai perpajakan.
Pemeriksaan pajak tidak dilakukan berdasarkan alasan subjektif tertentu dan selalu diawali dengan pemberitahuan atau informasi akan adanya pemeriksaan. Dengan adanya pemberitahuan pemeriksaan, dapat memberikan kesempatan untuk pembetulan SPT dan menyetorkan kurang bayar.
d. Penghentian Akses Layanan Perbankan
Pelaporan wajib pajak diharuskan melaporkan SPT Tahunan dengan lengkap dan benar. Pelaporan yang dimaksud termasuk harta yang berada di bank dan industry keuangan lainnya. DJP dapat mengakses data dan mendapatkan informasi perbankan secara leluasa yang telah ditetapkan dalam UU 9/2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Kemungkinan pembekuan rekening atau pembatasan layanan perbankan dapat menjadi imbauan terakhir sebagai sanksi dari ketidakpatuhan dalam pelaporan perpajakan.
e. Kesulitan dalam Pengajuan Kredit
Tidak melaporkan pajak bisa mempengaruhi pengajuan kredit karena lembaga keuangan sering memerlukan bukti pelaporan pajak untuk memverifikasi pendapatan Anda.
Meskipun IRS tidak langsung melaporkan utang pajak atau status pembayaran pajak ke biro kredit, tidak membayar pajak dapat menyebabkan tindakan penagihan yang bisa meningkatkan rasio utang terhadap pendapatan Anda, membuat lebih sulit untuk memenuhi syarat untuk kredit baru.
f. Pengaruh pada Kelengkapan Administrasi Bisnis
Tidak melaporkan pajak dapat berpengaruh negatif pada kelengkapan administrasi bisnis Anda. Administrasi pajak yang efisien dapat mendorong bisnis untuk terdaftar secara formal, memperluas basis pajak dan meningkatkan pendapatan pajak.
g. Tindakan Hukum
Hukum atau sanksi pidana merupakan tindakan terakhir yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Aturan ini ada dalam Pasal 39 UU KUP yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja atau tidak sengaja menyampaikan SPT, atau melaporkan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga bisa menimbulkan kerugian pada pendapatan negara akan dikenakan hukuman pidana.
Hukuman pidana ini berupa kurungan penjara paling singkat selama 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Sedangkan untuk denda yang harus dibayar dalam hukum pidana ini paling sedikit 2 kali lipat dari jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. Kemudian denda paling banyak yang harus dibayar adalah 4 kali lipat dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Langkah Penyelesaian
Jika terjadi kesalahan dalam laporan pajak, berikut beberapa langkah untuk memperbaikinya:
1. Registrasi di e-reg pajak jika belum terdaftar.
2. Melakukan pembetulan SPT melalui situs eFiling milik DJP.
3. Jika ada kekeliruan dalam pembayaran, lakukan pemindahbukuan (PBK) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Untuk masalah lain atau bantuan lebih lanjut, hubungi Kring Pajak di nomor 021-15002003
Pastikan untuk selalu memeriksa kebenaran dan kelengkapan data sebelum mengirimkan laporan pajak.
Apakah Anda membutuhkan bantuan profesional?
Setelah mengetahui pentingnya pelaporan pajak, pastikan melakukan pelaporan dengan tepat waktu. Jika perusahaan Anda mengalami kesulitan dalam pelaporan perjakan, CCSI sebagai konsultan bisnis terkemuka di Surabaya memiliki keahlian dan pengalaman untuk membantu Anda melewati setiap tantangan dalam pelaporan pajak dan membuka potensi bisnis Anda secara maksimal. Jangan tunda lagi, hubungi CCSI hari ini untuk mendapatkan solusi profesional yang Anda butuhkan. Kami siap membantu Anda mengoptimalkan setiap aspek bisnis Anda dengan solusi yang efektif dan efisien.
Our location: Megah Raya, Blok Q No.5, Jl. Raya Kalirungkut No.1-3, Kedung Baruk, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293
Email: kontak.ccsi@gmail.com
Whatsapp: 0851 0177 4732