Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tujuh daerah di Jawa Timur. Salah satunya adalah Kota Surabaya, yang naik dari Rp4.961.753 menjadi Rp5.032.635
Bagi perusahaan yang beroperasi di Surabaya atau akan membuka unit di sana, kenaikan ini bukan sekadar angka — tetapi:
- Biaya penggajian minimum naik → untuk menjaga kepatuhan & reputasi.
- Efisiensi operasional jadi kunci agar margin tetap sehat.
- Karyawan semakin mempertimbangkan nilai yang diterima (tidak hanya gaji minimum).
Sebagai konsultan bisnis yang memahami lanskap Jawa Timur & regulasi tenaga kerja, CCSI Asia siap bantu bisnis Anda di Jawa Timur. Mulai dari mengecek sistem gaji dan tunjangan, membuat program supaya karyawan betah, sampai menyusun rencana agar bisnis tetap cepat beradaptasi dan bersaing.
UMK Surabaya 2025 Tembus Rp 5 Juta: Mengapa Bisa Berubah dan Siapa yang Menentukan?
Banyak masyarakat mengira bahwa kenaikan UMK Surabaya yang “tembus Rp 5 juta” muncul tiba-tiba. Faktanya, perubahan tersebut terjadi karena revisi keputusan gubernur sebelumnya.
Pada akhir Oktober 2025, Gubernur Adhy Karyono menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 yang merevisi UMK untuk 7 kabupaten/kota di Jawa Timur, termasuk Surabaya.
Revisi ini dilakukan setelah adanya evaluasi dan hasil kajian Dewan Pengupahan, serta putusan hukum dari PTUN yang menilai penetapan sebelumnya perlu disesuaikan dengan formula yang lebih tepat. (Sumber: Detik.com – UMK 7 Daerah di Jatim Direvisi)
Dalam revisi tersebut, UMK Surabaya resmi naik menjadi Rp 5.032.635, atau meningkat sekitar 1,4% dari nilai awal Rp 4.961.753 yang berlaku sejak Januari. Kenaikan ini berlaku per 1 November 2025 sebagai bentuk penyesuaian tambahan di akhir tahun.
Dampaknya bagi Dunia Kerja
Kenaikan UMK tentu membawa dua sisi dampak.
Bagi pekerja, kabar ini menjadi angin segar karena artinya ada peningkatan kesejahteraan dan daya beli. Terutama di kota besar seperti Surabaya, di mana biaya hidup terus meningkat, nilai Rp 5 juta dianggap lebih realistis untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Namun, bagi dunia usaha, terutama sektor UMKM dan manufaktur padat karya, kenaikan ini berarti biaya tenaga kerja naik. Beberapa pengusaha menyebut bahwa margin keuntungan mereka semakin menipis karena harus menyesuaikan gaji, tunjangan, dan iuran lainnya.
Kondisi ini menuntut pelaku usaha untuk lebih efisien dan inovatif. Banyak perusahaan mulai meninjau ulang struktur organisasi, sistem insentif, hingga strategi rekrutmen agar tetap kompetitif di tengah kenaikan biaya SDM.
Bagaimana dengan Daerah Lain?

Selain Surabaya, beberapa daerah lain juga mengalami revisi UMK di tahun 2025.
Kabupaten Gresik, Sidoarjo, dan Pasuruan menempati urutan berikutnya dengan kisaran UMK sekitar Rp 4,9 juta per bulan.
Sedangkan daerah dengan nilai UMK terendah di Jawa Timur adalah Kabupaten Situbondo, yakni Rp 2,33 juta. (Sumber: JPNN Jatim – Daftar Lengkap UMK Jatim 2025)
Perbedaan angka ini menunjukkan kesenjangan ekonomi antarwilayah di Jawa Timur. Kota-kota dengan aktivitas industri tinggi memiliki UMK yang jauh di atas daerah agraris atau pariwisata.
Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan?
Dengan adanya perubahan ini, perusahaan wajib menyesuaikan struktur penggajian sesuai ketentuan baru. Bagi pelaku bisnis, ada beberapa langkah penting yang bisa dilakukan:
- Audit kompensasi dan benefit – Pastikan semua pekerja menerima gaji sesuai UMK wilayah masing-masing.
- Desain ulang strategi retensi karyawan – Jangan hanya mengandalkan gaji; tawarkan juga lingkungan kerja dan peluang pengembangan karier.
- Evaluasi efisiensi operasional – Naiknya UMK harus diimbangi peningkatan produktivitas agar biaya tidak membengkak.
- Perkuat komunikasi internal – Jelaskan alasan perubahan upah kepada karyawan secara transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Sebagai konsultan bisnis yang memahami regulasi tenaga kerja di Jawa Timur, CCSI Asia siap membantu perusahaan melakukan audit kompensasi, merancang program retensi, dan membuat roadmap transformasi bisnis agar tetap efisien dan kompetitif di tengah perubahan kebijakan upah.
Satu hal yang pasti: dunia kerja di Jawa Timur kini memasuki babak baru, dan perusahaan yang cepat beradaptasi akan menjadi pemenangnya.
Lokasi: Megah Raya, Blok Q No.5, Jl. Raya Kalirungkut No.1-3, Kedung Baruk, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293
Email: kontak.ccsi@gmail.com
Whatsapp: 0851 0177 4732

